Good Corporate Governance (GCG)

Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), Perusahaan mematuhi prinsip-prinsip yang sejalan dan terintegrasi dengan visi dan misi Perusahaan dan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan sebagai berikut:

1.Transparansi

Perusahaan memberikan keterbukaan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, tindakan perusahaan (corporate action), dan informasi penting dan relevan lainnya mengenai Perusahaan untuk kepentingan masyarakat umum, investor, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dengan cara yang terbuka dan transparan, melalui situs web perusahaan atau melalui situs web yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (IDXNet), KSEI, atau surat kabar. Dengan memberikan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai untuk memastikan transparansi, Perusahaan menciptakan kepercayaan bersama antara Perusahaan dan para pemegang saham serta pihak-pihak terkait lainnya.

2. Akuntabilitas

Perusahaan berkomitmen untuk bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukannya kepada pemegang saham dan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dewan Direksi memiliki kebijakan bisnis strategis untuk mendorong pembentukan budaya kerja berbasis kinerja guna meningkatkan akuntabilitas setiap unit bisnis. Di sisi lain, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit dalam melakukan pengawasan terhadap Direksi. Semua kegiatan Direksi dan hasil pengawasan Dewan Komisaris dilaporkan kepada Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

3. Tanggung Jawab

Perusahaan memiliki tanggung jawab baik internal maupun eksternal. Tanggung jawab internal meliputi tanggung jawab terhadap sumber daya manusia, baik Direksi maupun karyawan, yang direalisasikan dengan pendaftaran Direksi dan Karyawan pada program kesejahteraan pemerintah, yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Jaminan Hari Tua.

Selain itu, untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja, Perusahaan juga memberikan kesempatan bagi Direksi dan karyawan untuk mengikuti pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan Dewan Direksi dan karyawan dalam menjalankan tugas mereka. Perusahaan memenuhi tanggung jawab eksternalnya terhadap lingkungan dan masyarakat melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di daerah sekitar bisnis Perusahaan.

4. Kemandirian

Perusahaan mengelola perusahaan secara profesional dan independen dengan selalu menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara anggota Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.

5. Keadilan

Melalui kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, Perusahaan dapat mengelola asetnya sesuai dengan hukum secara jujur dan adil dengan mempromosikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Saham dan pihak-pihak terkait lainnya.